INDONESIA SEHAT PASTI MAMPU

Meski banyak suara meragukan, pemerintah menyatakan tetap akan memberlakukan sistem asuransi kesehatan universal untuk seluruh warga negara mulai Januari 2014.
Skema jaminan ini diatur dengan payung UU Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) yang disahkan dua tahun lalu.

UU tersebut mewajibkan pemerintah memberikan jaminan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, dimana jaminan untuk warga miskin didanai dengan bea premi yang dibayar pemerintah.
“Memang belum seratus persen karena kita masih jalan, tapi yang penting-penting sudah kita siapakan,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi kepda BBC.
Diantara bagian terpenting itu menurut Menkes Nafsiah, adalah kepastian turunnya dana senilai sedikitnya Rp16 triliun sebagai jaminan pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) dana kesehatan.
Dana sebesar itu akan dipakai sebagai pembayar iuran (premi) bagi 86,4 juta warga miskin, atau sama dengan penerima fasilitas Jamkesmas secara nasional saat ini, dengan jumlah rata-rata mencapai Rp15.500 per kepala/bulan.
“Memang belum ideal tetapi memang itulah kemampuan pemerintah kita saat ini,” kata MenKes.
Menurut hitungan Kementrian Keuangan, secara total pada tahun 2014 pemerintah akan menggelontorkan dana lebih dari Rp26 triliun termasuk untuk menambah infrastruktur, serta perbaikan jaminan kesehatan bagi PNS dan TNI/Polri.

RS mundur

Dalam skema UU BPJS disebutkan bahwa setiap warga negara akan mendapat jaminan kesehatan yang dikelola seperti asuransi dalam model komersial.
Perusahaan penyelenggara layanan ini adalah BPJS, yang merupakan alih wujud dari PT Askes yang ada saat ini.
RS Thamrin Jakarta
RS Thamrin memilih mundur dari skema KJS lantaran klaim dianggap terlalu rendah.
Sementara ini sudah ada tiga provinsi yang menjadi proyek percontohan BPJS yakni Jakarta (dengan program Kartu Jakarta Sehat KJS), Jawa Barat dan Aceh.
Tetapi belum lagi dimulai pada April lalu, sejumlah rumah sakit swasta memilih mundur dari daftar penyedia layanan karena merasa dirugikan dengan pola penghitungan tarif model INA CBGs yang diterapkan pemerintah.
“Kalau dulu dengan Jamkesmas kami biasa mendapat pembayaran antara 75-85% klaim, sekarang cuma 10-30%,” kata Wakil Dirut RS Thamrin Internasional, Barry Radjak, yang sempat terang-terangan memilih mundur.
Pola penghitungan tarif dalam sistem Jamkesmas yang memakai model tarif per layanan (fee for service) memang sangat berbeda dengan model tarif paket layanan.
Kalau dalam hitungan sebelumnya dokter boleh menentukan tindakan medis, jenis obat hingga jenis alat yang dipakai pasien, kini semua biaya dihitung per satu paket pengobatan.
"Misalnya dalam simulasi kami tariff NICU (ruang rawat intensif untuk bayi baru lahir) mencapai Rp24 juta untuk 4 hari. Tapi dalam INA CBGs hanya diakui Rp3,1 juta"
Barry Radjak
Akibatnya sering kali menurut rumah sakit, hanya sebagian kecil layanan yang diakui pemerintah, padahal rumah sakit mengklaim mengeluarkan biaya besar untuk menyediakan layanan itu.
“Misalnya dalam simulasi kami tariff NICU (ruang rawat intensif untuk bayi baru lahir) mencapai Rp24 juta untuk empat hari. Tapi dalam INA CBGs hanya diakui Rp3,1 juta,” protes Barry masygul.
Barry mengatakan operator rumah sakit swasta lain mencontohkan dalam kasus bayi baru lahir yang harus dirawat selama 30 hari di ruang NICU hingga menghabiskan dana Rp120 juta, ternyata hanya dibayar Rp10 juta.
”Akhirnya kami sampaikan surat pada Dinkes Pemda DKI, kami mundur dulu.”

Ujug-ujug

Kasus RS Thamrin dan 14 rumah sakit ini –belakangan diberitakan Pemda DKI hanya dua RS yang secara resmi meminta mundur– membuka mata banyak pihak tentang rumitnya persoalan BPJS.

Pemakai layanan kesehatan Indonesia

  • Jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) 86,4 juta (36,3%)
  • Asuransi kesehatan (Askes) Pegawai Negeri Sipil 16,5 juta lebih jiwa (6,7%)
  • Askes TNI/Polri 1,4 juta (0,6 %)
  • Jamsostek 7 juta (3%)
  • Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) 45,5 juta (16,7%)
  • Asuransi perusahaan 17 juta (7,1%)
  • Asuransi swasta 2,9 juta (1,2%)
Sumber: Kementrian Kesehatan
Pemda DKI yang menggelar evaluasi tentang kebijakan pola tarif ini mengatakan tengah menghitung ulang besaran tarif yang dianggap pas untuk penyedia dana maupun rumah sakit.
Tidak seperti program nasional yang hanya mematok subsidi iuran dana kesehatan warga miskin sebesar Rp15.500, Pemda Jakarta memberikan Rp23.000 untuk tiap pasien per bulan sebagai dana kesehatan dalam skema Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Tetapi menambah besaran iuran untuk memberikan pembayaran lebih besar pada rumah sakit akan mengganggu keseimbangan anggaran daerah, dan Klik langsung ditolak Gubernur Joko Widodo.
"Ya tidak bisa, jelas akan mengganggu APBN wong sudah disahkan," tegasnya.
Menurut Ketua Panitia Kerjaja penyusunan UU BPJS DPR, Supriyatno, pangkal masalahnya ada pada kecilnya dana yang dialokasikan untuk membayar iuran rakyat miskin.
“Saya yang pimpin rapatnya di DPR. Ada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), ada Menkes, ada IDI yang lainnya hadir juga. Tadinya usulannya Rp27.000," kata anggota Fraksi Gerindra ini.
Belakangan setelah sampai ke meja Kementrian Keuangan ternyata iuran ditetapkan tinggal Rp15.500.
Ujug-ujug dipotong sendiri, tidak pakai alasan. Maaf kemampuan fiskal negara terbatas, gitu aja,” serunya dalam sebuah forum diskusi tentang BPJS jengkel.
Anggaran kesehatan
Sumber: Kementrian Keuangan
Kritik juga datang dari asosiasi dokter, rumah sakit, tenaga medis dan sejumlah kalangan lain.
Sebaliknya menurut hitungan Kementrian Keuangan, angka Rp15.500 sudah memperhitungkan besaran layanan dan kemampuan keuangan negara dalam jangka panjang.
“Kalau kita memaksakan mendapatkan layanan ini secara generous, itu berisiko secara fiskal,” kata Isa Rachma Parwata, Wakil Menkeu dalam acara diskusi yang sama.
Meski dianggap kecil, jumlah itu juga dinilai cukup aman karena tak akan seluruhnya dipakai oleh 86 juta orang berbarengan.
Jumlah ini juga dianggap lebih masuk akal mengingat dalam pola Jamkesmas sebelumnya, pemerintah hanya mengucurkan rata-rata Rp6.000 sd 6.500 per pasien sebagai dana kesehatan.
"Artinya sudah ada kenaikan lebih dari 100%, kenapa harus pesimistis, ayo kita jalan saja dulu," seru Menkes Nafsiah Mboi.

Buruh bertahap

Demo buruh
Buruh adalah elemen yang paling keras menyuarakan pemberlakuan BPJS.
Di sisi lain, diharapkan terjadi susidi silang pada pembayar premi yang lebih besar terutama dari kalangan pekerja/buruh yang mendapat jaminan dari perusahaan dengan iuran rata-rata Rp35 ribu untuk sekitar 36 juta pekerja.
Tidak seperti kemampuan negara yang minim, dana segar dari kelompok buruh ini dianggap mampu menyeimbangkan anggaran layanan kesehatan untuk kelompok lebih miskin yang ditanggung pemerintah.
Namun Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr dr Zainal Abidin membantah kalkulasi subsidi silang tersebut.
“Iuran/premi PBI yang rendah tidak akan mampu mendongkrak premi (peserta) lain. Karena jumlah orang miskinnya terlalu banyak sementara pembayar premi (pekerja) dengan nilai yang lumayan, itu hanya sedikit sehingga subsidi silangnya tidak terjadi,” kata Dr Zainal.
Apalagi dalam rancangan pemerintah baru rakyat miskin berjumlah 86,4 juta yang akan diikutkan dalam BPJS 2014, sementara buruh akan diikutkan secara bertahap hingga 2019.
“Saya rasa ini yang harus dijadikan catatan penting pemerintah: kenapa buruh yang sejak awal berdarah-darah memperjuangkan BPJS justru ditinggal di belakang? Padahal mereka punya daya dorong luar biasa untuk subsidi silang dengan iuran sebesar Rp35 ribu?” gugat Odang Muchtar dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia, Persi.
Meski ada masalah dengan besaran premi, Odang juga berpendapat kalangan praktisi medis tak layak meragukan pemberlakuan BPJS mulai tahun depan.
"Jamkesmas dengan dana sekian bisa jalan, kenapa BPJS dengan dana yang lebih besar justru dipandang akan gagal?" serunya.

Sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2013/09/130805_heath_readyforbpjs.shtml

Hotline Layanan Informasi BPJS Kesehatan 24 Jam


KANTOR PUSAT :
Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan (24 Jam) : (021)500400
 
Kantor Divisi Regional  I
KANTOR CABANG MEDAN : 0812 6436711
KANTOR CABANG PEMATANG : 0816 3100911
KANTOR CABANG KABANJAHE : 0812 6448675
KANTOR CABANG SIBOLGA : 0811 6131899
KANTOR CABANG TANJUNG BALAI : 0811 6281320
KANTOR CABANG BANDA ACEH : 0813 60629990
KANTOR CABANG LANGSA : 0813 61701610
KANTOR CABANG LHOKSEUMAWE : 0812 6447220
KANTOR CABANG MEULABOH : 0852 60312800
KANTOR CABANG KANTOR CABANG PADANG SIDEMPUAN :08126381939
KANTOR CABANG LUBUK PAKAM : 0813 33041822
 
Divisi Regional II
KANTOR CABANG KANTOR CABANG : 0812 7522553
KANTOR CABANG DUMAI : 0813 78040402
KANTOR CABANG BATAM : 0812 7798637
KANTOR CABANG PADANG : 0812 6746227
KANTOR CABANG BUKIT : 0812 6746229
KANTOR CABANG SOLOK : 0812 6746230
KANTOR CABANG : 0812 7305145
KANTOR CABANG BUNGO : 0811 7459436
KANTOR CABANG TANJUNG : 0811 701047
 
Divisi Regional III
KANTOR CABANG PALEMBANG : 0812 7308042
KANTOR CABANG PANGKAL PINANG : 0812 717 2879
KANTOR CABANG LUBUK LINGGAU : 0811 7337171
KANTOR CABANG KOTABUMI : 0812 7965323
KANTOR CABANG METRO : 0812 7963224
KANTOR CABANG : 0811 7307696
KANTOR CABANG BANDAR : 0811 7965100
KANTOR CABANG : 0812 7308045
 
Divisi Regional IV
KANTOR CABANG JAKARTA SELATAN : 0812 8415147
KANTOR CABANG JAKARTA PUSAT : 0812 8415148
KANTOR CABANG JAKARTA TIMUR : 0812 8415149
KANTOR CABANG JAKARTA BARAT : 0812 8415124
KANTOR CABANG JAKARTA UTARA : 0812 8571582
KANTOR CABANG TANGERANG : 0812 8582704
KANTOR CABANG PONTIANAK : 0813 45173858
KANTOR CABANG SINGKAWANG : 0812 9949417
KANTOR CABANG SINTANG : 0812 5722154
KANTOR CABANG : 0811 1221070
KANTOR CABANG KHUSUS : 0813 83790900 / 0821 10006550
 
Divisi Regional V
KANTOR CABANG BANDUNG : 0812 20444445
KANTOR CABANG BOGOR : 0812 8582703
KANTOR CABANG SUKABUMI : 0815 630 9037
KANTOR CABANG KARAWANG : 0813 1559 8890
KANTOR CABANG SUMEDANG : 0811 22 00329
KANTOR CABANG CIREBON : 0818 417261
KANTOR CABANG TASIKMALAYA : 0812 2168475
KANTOR CABANG BEKASI : 0812 8582705
KANTOR CABANG SOREANG : 0811 2001504
 
Divisi Regional VI
KANTOR CABANG SEMARANG : 0815 6579791
KANTOR CABANG PEKALONGAN : 0811 291924
KANTOR CABANG PURWOKERTO : 0816 697429
KANTOR CABANG MAGELANG : 0815 6579760
KANTOR CABANG BOYOLALI : 0821 35485050
KANTOR CABANG SURAKARTA : 0815 6579754
KANTOR CABANG KUDUS : 0815 6579258
KANTOR CABANG YOGYAKARTA : 0815 6579780
Divisi Regional VII
KANTOR CABANG SURABAYA : 0813 31819 776
KANTOR CABANG BOJONEGORO : 0852 3258 1302
KANTOR CABANG MADIUN : 0812 591 4682
KANTOR CABANG KEDIRI : 0812 5905 194
KANTOR CABANG MOJOKERTO : ..
KANTOR CABANG MALANG : 0815 5516 665
KANTOR CABANG PASURUAN : 0815 590 7177
KANTOR CABANG JEMBER : 0812 3478 139
KANTOR CABANG BANYUWANGI : 0813 3674 5464
KANTOR CABANG PAMEKASAN : 0821 4000 4500
 
Divisi Regional VIII
KANTOR CABANG SAMARINDA : 0812 5391537
KANTOR CABANG BALIKPAPAN : 0812 5874704
KANTOR CABANG TARAKAN : 0811 5410639
KANTOR CABANG BANJARMASIN : 0813 51886000
KANTOR CABANG BARABAI : 0811 509100
KANTOR CABANG PALANGKARAYA : 0813 49755392
KANTOR CABANG SAMPIT : 0816 4503496
KANTOR CABANG MUARA TEWEH : 0812 4853520
 
Divisi Regional IX
KANTOR CABANG MAKASSAR : 0812 4115771
KANTOR CABANG BULUKUMBA : 0812 4115773
KANTOR CABANG WATAMPONE : 0812 4115774
KANTOR CABANG PARE – PARE : 0812 41158776
KANTOR CABANG POLEWALI MANDAR : 0811 420 7996
KANTOR CABANG PALOPO : 0813 556  25000
KANTOR CABANG KENDARI : 0813 418 28928
KANTOR CABANG BAU-BAU: 0852 417 41695
KANTOR CABANG AMBON : 0853 541 91111
KANTOR CABANG MAMUJU  : 0812 4190501
 
Divisi Regional X  
KANTOR CABANG MANADO : 0813 40471000
KANTOR CABANG GORONTALO : 0811 4342444
KANTOR CABANG PALU : 0813 41369094
KANTOR CABANG LUWUK : 0813 41141700
KANTOR CABANG TERNATE : 0813 56876876
KANTOR CABANG TONDANO : 0811 4308834
 
Divisi Regional XI
KANTOR CABANG DENPASAR : 0812 3656531
KANTOR CABANG KLUNGKUNG : 0812 3655206
KANTOR CABANG MATARAM : 0813 39967777
KANTOR CABANG KUPANG : 0380 8205401
KANTOR CABANG MAUMERE:...
KANTOR CABANG ENDE:...
KANTOR CABANG WAINGAPU : 0815 53998349
KANTOR CABANG BIMA : 0813 39992302
KANTOR CABANG SINGARAJA : 0852 37844364
 
Divisi Regional XII
KANTOR CABANG JAYAPURA : 0815 27061888
KANTOR CABANG SORONG : 0811 485934
KANTOR CABANG BIAK NUMFOR : 0811 4904162
KANTOR CABANG MERAUKE : 0821 98199991
KANTOR CABANG MONOKWARI : 0811 4828822 

Sumber : http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-19-formulariumnasional.html

Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan Online

Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon Peserta
Calon Peserta dapat mencetak Formulir Pendaftaran dan Nomor Virtual Account sebagai kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan ke Kantor Cabang BPJS-Kesehatan terdekat
Kelengkapan Dokumen pada saat akan mengambil Kartu BPJS-Kesehatan adalah sebagai berikut :
1. Kartu Tanda Penduduk (Asli dan Fotocopy)
2. Foto Copy Kartu Keluarga
3. Foto Copy Surat Nikah
4. Pasfoto berwarna 3x4 cm (2 lembar)
5. Formulir Pendaftaran (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
6. Lembar Virtual Account (bisa anda dapatkan setelah Proses Aktivasi Pendaftaran)
Link Pendaftaran Online 

Sumber : http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi :
a.         Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
1.      Administrasi pelayanan
2.      Pelayanan promotif dan preventif
3.      Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
4.      Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
5.      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6.      Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7.      Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
8.      Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi
b.        Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
1.    Rawat jalan, meliputi:
a)    Administrasi pelayanan
b)   Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter  spesialis dan sub spesialis
c)    Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)    Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
e)    Pelayanan alat kesehatan implant
f)     Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi  medis
g)    Rehabilitasi medis
h)    Pelayanan darah
i)      Peayanan kedokteran forensik
j)      Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
2.    Rawat Inap yang meliputi: 
a)    Perawatan inap non intensif
b)    Perawatan inap di ruang intensif
c)    Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Alamat BPJS Kesehatan

KANTOR PUSAT : Jl.Letjend.Suprapto,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510 Telp. :(021) 4212938
Kantor Divisi Regional  I (NAD dan Sumatera Utara) : Jl. Karya No. 135 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat  Telp. :(061) 6613317, 6624132, 6613191
KANTOR CABANG MEDAN (Kod. Medan, Kab. Langkat,  Kota Binjai) : Jl. Karya No. 135 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat  Telp. :(061) 6613317, 6624132, 6613191 Hotline : 0812 6436711
KANTOR CABANG PEMATANG SIANTAR (Kota Pematang Siantar, Kab. Simalungun, Kab. Toba Samosir, Kab. Samosir) :  Jl.Perintis Kemerdekaan No.7 Pematang Siantar 21116 Telp. :(0622) 21088 Hotline : 0816 3100911
KANTOR CABANG KABANJAHE (Kab. Karo, Kab. Dairi, Kab. Pakpak Bharat) : Jl. Letnan Rata Perangin-angin no. 14 A Kabanjahe Telp. :(0628) 21860, 22958 Hotline : 0812 6448675
KANTOR CABANG SIBOLGA (Kod. Sibolga, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Nias, Kab. Tapanuli Utara, Kota Gunung Sitoli, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan) :  Jl. DR. F. L. Tobing No. 5 Sibolga 22412 Telp. :(0631) 24015 Hotline : 0811 6131899
KANTOR CABANG TANJUNG BALAI (Kod. Tanjung Balai, Kab.Labuhan Batu, Kota Asahan, Kab. Batu Bara, Kab. Labuhan Batu Utara, Kab. Labuhan Batu Selatan) : Jl. Jend Sudirman No. 459, Kel. Pahang, Tanjung Balai 21361 Telp. :(0623) 93063 Hotline : 0811 6281320
KANTOR CABANG BANDA ACEH (Kod. Banda Aceh, Kota Sabang, Kab. Aceh Besar, Kab. Pidie, Kab. Pidie Jaya) : Jl. Cut Nyak Dhien No. 403 Lanteumen Banda Aceh Telp. :(0651) 46705 Hotline : 0813 60629990
KANTOR CABANG LANGSA (Kab. Aceh Timur , Kab. Aceh Tamiang, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Gayo Lues) :  Jl.Prof.A.Majid Ibrahim (Sei Pauh) No.5 Sungai Pauh Langsa 24412 Telp. :(0641) 23048 Hotline : 0813 61701610
KANTOR CABANG LHOKSEUMAWE (Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Tengah, Kab.Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kab. Bener Meriah) : Jl. Iskandar Muda No.1 Lhokseumawe Telp. :(0645) 631091 Hotline : 0812 6447220
KANTOR CABANG MEULABOH (Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Selatan, Kab. Simeulue, Kab. Aceh Singkil, Kab. Aceh Jaya, Kab. Nagan Raya, Kab. Aceh Barat Daya, Kota Subulussalam)  : Jl. Teuku Dirundeng No. 38 Ujung Baroh, Meulaboh Aceh Barat 23615 Telp. :(0655) 7000192, 7551126 Hotline : 0852 60312800
KANTOR CABANG KANTOR CABANG PADANG SIDEMPUAN (Kod. Padang Sidempuan, Kab. Mandailing Natal, Kab. Padang Lawas , Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Tapanuli Selatan) : Jl. Raja Inal Siregar. KM 5,7  No. 24 Batunadua Padangsidimpuan Telp. :(0634) 21132
KANTOR CABANG LUBUK PAKAM (Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi) : Jl. Dipenogoro No. 111B 20512. Lubuk Pakam Telp. :(061) 79555278 Hotline : 0813 33041822
Divisi Regional II (Riau, Kep. Riau, Sumatera Barat dan Jambi) : Jl. Jend. Sudirman No.3 Tangkerang Utara Pekanbaru 28282 Telp. :(0761) 26980, 7053539
KANTOR CABANG KANTOR CABANG PEKANBARU (Kod. Pekanbaru, Kab. Indragiri Hulu, Kab. Indragiri Hilir, Kab. Kampar, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Rokan Hulu, Kab. Pelalawan) : Jl. Jend. Sudirman No.3 Tangkerang Utara Pekanbaru 28282 Telp. :(0761) 32004, 862878 Hotline : 0812 7522553
KANTOR CABANG DUMAI (Kota Duri, Kab. Siak Sri Indrapura, Kab. Meranti, Kab. Bengkalis, Kab. Rokan Hilir) : JL. Jend. Sudirman No. 391 Depan Polres Kota Dumai Kode Pos 28811 Telp. :(0765) 595988, 438018 Hotline : 0813 78040402
KANTOR CABANG BATAM (Kota Batam, Kab. Lingga, Kab. Tj. Balai Karimun) : Komp. Regency Park Blok IV/45 Pelita, Batam 29432 Telp. :(0778) 450985 Hotline : 0812 7798637
KANTOR CABANG PADANG (Kod. Padang, Kab.  Kep. Mentawai, Kab.  Padang Pariaman, Kab.  Pesisir Selatan, Kab.  Pariaman) : Jl. Khatib Sulaiman No. 52 PO BOX 226 Padang 25137 Telp. :(0751) 7051180 Hotline : 0812 6746227
KANTOR CABANG BUKIT TINGGI (Kota Bukittinggi, Kab.  Agam, Kab.  Pasaman, Kab. Tanah Datar, Kab.  Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, Kab.  Pasaman Barat) : Jl. Prof DR. Hamka No. 21 C Tarok Dipo Bukit Tinggi 26112 Telp. :(0752) 22907 Hotline : 0812 6746229
KANTOR CABANG SOLOK (Kota Solok, Kab.  Solok, Kota Sawahlunto, Kab.  Sawahlunto Sijunjung, Kab.  Dharmasraya,  Kab.  Solok Selatan) : Jl. Dt Sepatih Nan Sabatang No. 32 A-B Solok 27322 Telp. :(0755) 21094 Hotline : 0812 6746230
KANTOR CABANG JAMBI (Kota Jambi, Kab. Batang Hari, Kab. Tanjung Jabung Barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kab. Muaro Jambi) : Jl. H. Zainir Havis No. 5 Kota Baru Jambi 36144  Telp. :(0741) 443516 Hotline : 0812 7305145
KANTOR CABANG BUNGO (Kab. Bungo, Kab.  Merangin, Kab.  Tebo, Kab.  Sungai Penuh,  Kab. Sarolangun, Kab.  Kerinci) : Jl. Teuku Umar- Rimbo Tengah Muara Bungo 37214 Telp. :(0747) 21139 Hotline : 0811 7459436
KANTOR CABANG TANJUNG PINANG (Kab. Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kab. Natuna, Kab. Anambas) : Jl. H. Agus Salim No. 8 Rt. 01/05 Tanjung Pinang Telp. :(0771) 21097 / 7008635 Hotline : 0811 701047
Divisi Regional III (Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung) : Jl. R Sukamto 8 Ilir Kotak Pos 1128, Palembang 30114 Telp. :(0711) 373720, 373721, 364224
KANTOR CABANG PALEMBANG (Kod. Palembang, Kab. Ogan Ilir , Kab. Ogan Komering Ilir ,  Kab. Musi Banyuasin , Kab. Banyuasin) : Jl. R Sukamto 8 Ilir Kotak Pos 1128, Palembang 30114 Telp. :(0711) 355700, 355772 Hotline : 0812 7308042
KANTOR CABANG PANGKAL PINANG (Kota Pangkalpinang, Kab. Bangka, Kab. Belitung, KAB. BANGKA SELATAN, KAB. BANGKA BARAT,  KAB. BANGKA TENGAH, KAB. BELITUNG TIMUR) : Jl. Taman Ican Saleh No. 73 Pangkal Pinang 33121 Telp. :(0717) 421174 Hotline : 0812 717 2879
 
KANTOR CABANG LUBUK LINGGAU (Kota Lubuk Linggau, KAB.Musi Rawas, KAB. LAHAT, KOTA PAGAR ALAM, KAB.EMPAT LAWANG) : Jln. Pembangunan Kompleks Perkantoran Pemda Taba Pingin LubukLinggau 31626 Telp. :(0733) 451848 Hotline : 0811 7337171
KANTOR CABANG KOTABUMI (Kab. Lampung Utara, Kab.Lampung Barat, Kab. Way Kanan) : Jl. Dahlia No 117 A, Kelurahan Kota Gapura, Kotabumi - Lampung Utara 34512 Telp. :(0724) 22658, 25274, 7471099 Hotline : 0812 7965323
KANTOR CABANG METRO (Kota Metro, Kab. Lampung Timur, Kab. Lampung Tengah, Kab. Tulang Bawang, Kab. Tulang Bawang Barat, Kab. Mesuji) : Jln. AH. Nasution No. 123D Yosorejo, Metro Timur Telp. :(0725) 45276 Hotline : 0812 7963224
KANTOR CABANG BENGKULU (Kota Bengkulu, Kab. Bengkulu Utara, Kab. Rejang Lebong, Kab. Bengkulu Selatan, Kab. Muko-muko, Kab. Seluma, Kab. Kaur, Kab. Kepahiang, Kab. Lebong, Kab. Bengkulu Tengah) : Jl. Pembangunan No.14 Bengkulu 36224 Telp. :(0736) 341406 Hotline : 0811 7307696
KANTOR CABANG BANDAR LAMPUNG (Kod. Bandar Lampung, Kab. Lampung Selatan, Kab. Pringsewu, Kab. Tanggamus, Kab. Pesawaran) : JL. Zainal Abidin Pagar Alam No 35 Rajabasa Bandar Lampung 35144 Telp. :(0721)700444 Hotline : 0811 7965100
KANTOR CABANG PRABUMULIH (Kod. Prabumulih, KAB. MUARA ENIM, KAB. OGAN KOMERING ULU, KAB.OKU TIMUR, KAB.OKU SELATAN) : Jl. Jend. Sudirman KM. 6 Kel. Gunung Ibul Prabumulih Timur, Prabumulih 31113 Telp. :(0713) 3300216, 7001031 Hotline : 0812 7308045
Divisi Regional IV (DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat) : Jl. Raya Pasar Minggu No.17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114 Telp. :(021) 7943239, 7943240
KANTOR CABANG JAKARTA SELATAN : Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114 Telp. :(021) 7946321 Hotline : 0812 8415147
KANTOR CABANG JAKARTA PUSAT : Jl. Proklamasi No. 94 A Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat 10320 Telp. :(021) 3912586 Hotline : 0812 8415148
KANTOR CABANG JAKARTA TIMUR : Jl. Balai Pustaka Timur No. 39 Blok B-10 Rawamangun Jakarta Timur 13450 Telp. :(021) 47862347, 47869778 Hotline : 0812 8415149
KANTOR CABANG JAKARTA BARAT : Jl. Palmerah Barat 353 Blok B No.4, Komplek Kampus Widuri, Jak-Bar 11220 Telp. :(021) 5322630 Hotline : 0812 8415124
KANTOR CABANG JAKARTA UTARA : Jl. Enggano No.94 C Tanjung Priok Jakarta Utara 14310 Telp. :(021) 4302457 Hotline : 0812 8571582
KANTOR CABANG TANGERANG (Kota Tangerang, Kab. Tangerang, Kota Tangerang Selatan) : Jl. Perintis Kemerdekaan II No.2 Cikokol Tanggerang 15118 Telp. :(021) 5527163, 55795076, 5532709 Hotline : 0812 8582704
KANTOR CABANG PONTIANAK (Kota Pontianak, Kab.  Pontianak, Kab. Landak, Kab. Katapang, Kab. Kayong Utara,  Kab. Kubu Raya) : Jl. Sultan A. Rachman No.135 PO BOX 1089, Pontianak 78010 Telp. :(0561) 733076 Hotline : 0813 45173858
KANTOR CABANG SINGKAWANG (Kota Singkawang, Kab. Sambas, Kab. Bengkayang) : Jl. Firdaus H. Rais No.58 Singkawang 79123 Telp. :(0562) 631992 Hotline : 0812 9949417
KANTOR CABANG SINTANG (Kab. Sintang, Kab. Sanggau, Kab. Sakadau, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu) : Jl.PKP Mujahidin Lingkar Tugu BI No. 8, Sintang 78612  Telp. :(0565) 22076 Hotline : 0812 5722154
KANTOR CABANG SERANG (Kota Serang, Kab. Serang, Kota Cilegon, Kab. Pandeglang, Kab. Lebak) : Jl. Raya Serang - Pandeglang KM 3 (Depan BBLKI) Karundang Kota Serang Telp. :(0254) 229114 Hotline : 0811 1221070
KANTOR CABANG KHUSUS : Jl.Letjend.Suprapto,Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510  Telp. :(021) 4212938 Hotline : 0813 83790900 / 0821 10006550
Divisi Regional V  (Jawa Barat) : Jl. Dr. Djundjunan No.144 PO BOX 1617 Bandung  40163 Telp. : (022) 2005892, 2013174
KANTOR CABANG BANDUNG (kota Bandung, Kab. Cimahi, Kab. Bandung Barat) : Jl. Pelajar Pejuang 45 No.66 Bandung 40263 Telp. :(022) 7317058, 7307734, 7305693, 7315572 Hotline : 0812 20444445
KANTOR CABANG BOGOR (Kod. Bogor, Kota Depok, Kab. Bogor) : Jl. A Yani No.62 E Bogor Telp. :(0251) 8356538, 8356539 Hotline : 0812 8582703
KANTOR CABANG SUKABUMI (Kod. Sukabumi, Kab. Sukabumi, Kab. Cianjur) : Jl. Siliwangi No. 120-122 Sukabumi Telp. :(0266) 218650 Hotline : 0815 630 9037
KANTOR CABANG KARAWANG (Kab. Karawang, Kab. Purwakarta) : Jl. Jend A. Yani No.85 (by pass) Karawang 41315 Telp. :(0267) 402573, 416206 Hotline : 0813 1559 8890
KANTOR CABANG SUMEDANG (Kab. Sumedang, Kab. Majalengka, Kab. Subang) : Jl. R.A. Kartini No 07 Sumedang Po Box 101 Telp. :(0261) 203580 Hotline : 0811 22 00329
KANTOR CABANG CIREBON (Kod. Cirebon, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Kuningan) : Jl. DR. Sudarsono No.43 Kotak Pos 119, Cirebon 45134 Telp. :(0231) 206097 Hotline : 0818 417261
KANTOR CABANG TASIKMALAYA (Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kab. Garut, Kab. Ciamis) : Jl. Tanuwijaya No. 9 Tasikmalaya 46113 Telp. :(0265) 332314 Hotline : 0812 2168475
KANTOR CABANG BEKASI (Kota Bekasi, Kab. Bekasi) : Jl. A Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No.2) Bekasi 17141 Telp. :(021) 8847071 Hotline : 0812 8582705
KANTOR CABANG SOREANG (Kab. Bandung) : Jl. Terusan Alfathu No.6, Soreang, Kab. Bandung  Telp. :(022) 88886276; 88886277 Hotline : 0811 2001504
Divisi Regional VI (Jawa Tengah dan DI Yogyakarta) : Jl. Teuku Umar no.43 Semarang Telp. :(024) 8501429 , 8501430
KANTOR CABANG SEMARANG (Kota Semarang, KAB. SEMARANG, KAB. KENDAL, KAB. GROBOGAN, KAB. DEMAK) : Jl. Sultan Agung no. 144 Semarang Telp. :(024) 8447698 Hotline : 0815 6579791
KANTOR CABANG PEKALONGAN (KAB. TEGAL, KOTA TEGAL, KAB. BREBES, KAB. PEMALANG, KAB. PEKALONGAN, Kota Pekalongan, KAB. BATANG) : Jl. Singosari No.1 Pekalongan. 51111 Telp. :(0285) 433077, 435276 Hotline : 0811 291924
KANTOR CABANG PURWOKERTO (Kab. Banyumas, KAB. CILACAP, KAB. PURBALINGGA, KAB. BANJARNEGARA) : Jl. Jendral Sudirman no. 925 Purwokerto. 53148 Telp. :(0281) 630217 Hotline : 0816 697429
KANTOR CABANG MAGELANG (Kota Magelang, KAB. MAGELANG, KAB. TEMANGGUNG, KAB. PURWOREJO, KAB. WONOSOBO, KAB. KEBUMEN) : Jl. Gatot Subroto No.2 Magelang. 56172 Telp. :(0293) 363985 Hotline : 0815 6579760
KANTOR CABANG BOYOLALI (Kab. Boyolali, KOTA SALATIGA, KAB. KLATEN) : Jl. Randu Asri Siswodipuran Boyolali. 57311 Telp. :(0276) 321288 Hotline : 0821 35485050
KANTOR CABANG SURAKARTA (Kota Surakarta, KAB. KARANGANYAR, KAB. SRAGEN, KAB. WONOGIRI, KAB. SUKOHARJO) : Jl. KH Agus Salim no.2 Surakarta Telp. :(0271) 722593 Hotline : 0815 6579754
KANTOR CABANG KUDUS (KAB. REMBANG, KAB. BLORA, KAB. PATI, Kab. Kudus, KAB. JEPARA) : Jl. Bhakti no. 50 Kudus. 59300 Telp. :(0291) 435587 Hotline : 0815 6579258
KANTOR CABANG YOGYAKARTA (Kota Yogyakarta, KAB. SLEMAN, KAB. BANTUL, KAB. KULONPROGO, KAB. GUNUNG KIDUL) : Jl. Gedong Kuning no.130A Yogyakarta Telp. :(0274) 372712, 370477 Hotline : 0815 6579780
Divisi Regional VII (Jawa Timur) : Jl. Raya Jemursari 234 Kota Surabaya Telp. :(031) 8432541
KANTOR CABANG SURABAYA (Kota Surabaya, KAB. GRESIK, KAB. SIDOARJO) : Jl. Raya Dharmahusada Indah No. 2 Kota Surabaya. 60285 Telp. :(031) 5947747 Hotline : 0813 31819 776
KANTOR CABANG BOJONEGORO (Kab. Bojonegoro, KAB. TUBAN, KAB. LAMONGAN) : Jl. Basuki Rahmat 65 A Kab. Bojonegoro, 62116 Telp. :(0353) 884908 Hotline : 0852 3258 1302
KANTOR CABANG MADIUN (Kota Madiun, KAB. NGAWI, KAB. MADIUN, KAB. MAGETAN, KAB. PONOROGO, KAB. PACITAN) : Jl. Timor No. 6 Kota Madiun. 63113 Telp. :(0351) 463324 Hotline : 0812 591 4682
KANTOR CABANG KEDIRI (Kota Kediri, Kab. Kediri,  Kab. Nganjuk, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kab. Trenggalek, Kab. Tulungagung) : Jl. Mayjen. Sungkono No. 91 Kota Kediri. 64121 Telp. :(0354) 690306 Hotline : 0812 5905 194
KANTOR CABANG MOJOKERTO (Kab. Mojokerto, Kota Mojokerto, Kab. Jombang) : Jl. Gajah Mada No. 51 - 53 Balongsari. Mojokerto Telp. :(0321) 330505 Hotline : --
KANTOR CABANG MALANG (Kota Malang, KAB. MALANG, Kab. BATU) : Jl.  Tumenggung Suryo No. 44 Kota Malang Telp. :(0341) 493026,486044 Hotline : 0815 5516 665
KANTOR CABANG PASURUAN (Kota Pasuruan, KOTA PROBOLINGGO, KAB. PASURUAN, KAB. PROBOLINGGO) : Jl. Sultan Agung II No. 1  –  Kota Pasuruan. 67118 Telp. :(0343) 427454 Hotline : 0815 590 7177
KANTOR CABANG JEMBER (Kab. Jember, KAB. LUMAJANG) : Jl. Jawa No. 55 Kab. Jember. 68121 Telp. :(0331) 330268 Hotline : 0812 3478 139
KANTOR CABANG BANYUWANGI (Kab. Banyuwangi, KAB. BONDOWOSO, KAB. SITUBONDO) : Jl. Letkol. Istiglah No. 93 Kab. Banyuwangi. 68422 Telp. :(0333) 410644 Hotline : 0813 3674 5464
KANTOR CABANG PAMEKASAN (Kab. Pamekasan, KAB. SUMENEP, KAB. BANGKALAN, KAB. SAMPANG) : Jl. Raya Panglegur km. 02  –  Kab. Pamekasan Telp. :(0324) 334450 Hotline : 0821 4000 4500
Divisi Regional VIII (Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah) : Jl. Ruhui Rahayu No.8 RT.25 Sepinggan Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur 76115 Telp. :(0542) 7218682
KANTOR CABANG SAMARINDA (Kota Samarinda, Kab.Kutai Kartanegara,  Kab.Kutai Timur, Kab.Kutai Barat, Kota Bontang) : Jl. Sentosa No.16 Samarinda 75117 Kalimantan Timur Telp. :(0541) 736417 Hotline : 0812 5391537
KANTOR CABANG BALIKPAPAN (Kota Balikpapan, Kab. Pasir, Kab. Penajam Paser Utara) : Jl. Blora I No.3 Balikpapan 76113 Kalimantan Timur Telp. :(0542) 731864 Hotline : 0812 5874704
KANTOR CABANG TARAKAN (Kota Tarakan, Kab. Berau, Kab. Bulungan, Kab. Nunukan , Kab. Malinau, Kab. Tana Tidung) : Jl. Pangeran Diponegoro No. 06, Tarakan Kalimantan Timur. 77114 Telp. :(0551) 22777 Hotline : 0811 5410639
KANTOR CABANG BANJARMASIN (Kota Banjarmasin, Kab. Barito Kuala, Kota Banjarbaru, Kab. Banjar, Kab. Tanah Laut , Kab. Kotabaru, Kab. Tanah Bumbu) : Jl. A. Yani KM. 3 No. 139 Banjarmasin 70249 Kalimantan Selatan Telp. :(0511) 3251204, 3263980, 3263919 Hotline : 0813 51886000
KANTOR CABANG BARABAI (Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Tapin , Kab. Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Tabalong, Kab. Balangan) : Jl. Murakata No. 3 Barabai Kalimantan Selatan 71313  Telp. :(0517) 41147 Hotline : 0811 509100
KANTOR CABANG PALANGKARAYA (Kota Palangkaraya, Kab. Kapuas, Kab. Pulang Pisau, Kab. Gunung Mas, Kab. Katingan) : Jl. Diponegoro No. 27 Palangkaraya Kalimantan Tengah Telp. :(0536) 3222781 Hotline : 0813 49755392
KANTOR CABANG SAMPIT (Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Seruyan , Kab. Lamandau, Kab. Sukamara) : Jl. MT Haryono Barat No. 199 Sampit Kalimantan Tengah Telp. :(0531) 32432, 24966 Hotline : 0816 4503496
KANTOR CABANG MUARA TEWEH (Kab. Barito Utrara, Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur, Kab. Murung Raya) : Jl. A. Yani No. 57 Muara Teweh 73811 Kalimantan Tengah Telp. :(0519) 21259, 23899 Hotline : 0812 4853520
Divisi Regional IX (Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara) : Jl. Andi Pangerang Pettarani No.78 Makassar 90013 Telp. :(0411) 452416, 450439, 444442
KANTOR CABANG MAKASSAR (Kota Makassar, KAB. MAROS, KAB. Pangkajene, KAB. GOWA, KAB. TAKALAR) : Jl. Andi Pangerang Pettarani No.78 Makassar 90013 (Lantai 1) Telp. :(0411) 456057, 432804, 5075730 Hotline : 0812 4115771
KANTOR CABANG BULUKUMBA (Kab. Bulukumba, KAB. BANTAENG, KAB. JENEPONTO, KAB. SELAYAR) : Jl. Kenari Kabupaten Bulukumba 92411 Telp. :(0413) 81313 Hotline : 0812 4115773
KANTOR CABANG WATAMPONE (Kab. Bone, KAB. SOPPENG, KAB. SINJAI,  KAB. WAJO) : Jl. HOS Cokroaminoto No. 34 Watampone 92733 Telp. :(0481) 22784 Hotline : 0812 4115774
KANTOR CABANG PARE - PARE (KAB. BARRU, KAB. PINRANG, KAB. SIDRAP, KAB. ENREKANG) : Jl.Jend Sudirman No.105  ParePare 91122 Telp. :(0481) 22784, 23716, 22395 Hotline : 0812 41158776
KANTOR CABANG POLEWALI MANDAR (Kab. Polewali Mandar, Kab. Majene, Kab. Mamasa) : Jl.Dr Ratulangi Poros Mamasa Polewali Mandar Telp. :(0428) 21294 Hotline : 0811 420 7996
KANTOR CABANG PALOPO (Kota Palopo, KAB. LUWU, KAB. LUWU UTARA, KAB. LUWU TIMUR, KAB. TANA TORAJA, KAB. TORAJA UTARA)  : Jl. Andi Mas Jaya No.23 Kota Palopo Telp. :(0471) 22223 Hotline : 0813 556  25000
KANTOR CABANG KENDARI (Kota Kendari, KAB. KONAWE, KAB. KONAWE SELATAN, KAB. KONAWE UTARA, KAB. KOLAKA, KAB. KOLAKA UTARA, KAB. BOMBANA) : Jl. Mayjen S. Parman No. 74 Kendari Sulawesi Tenggara ( RS Bahterahmas) Telp. :(0401) 3122050, 3124903 Hotline : 0813 418 28928
KANTOR CABANG BAU-BAU (Kota Bau-bau, KAB. WAKATOBI, KAB.MUNA, KAB. BUTON , KAB. BUTON UTARA) : Jl.Sultan Dayanu Ikhsanuddin  BauBau Telp. :(0402) 2826897, 2826898 Hotline : 0852 417 41695
KANTOR CABANG AMBON (Kota Ambon, Kab. Maluku Tenggara, Kab.  Seram Bagian Timur, Kab.  Maluku Tengah, Kab.  Kepulauan Aru, Kab. Buru Selatan, Kab. Seram Bagian Barat, Kota Tual, Kab. Maluku Barat Daya) : Jl.IR. M.Putuhena Weilela Ambon Telp. :(0911) 3825199 Hotline : 0853 541 91111
KANTOR CABANG MAMUJU  (Kab. Mamuju, Kab. Mamuju Utara, Kab. Mamuju Tengah) : Jl. Pangeran Dipenogoro (Depan Matahari mas) Telp. :-- Hotline : 0812 4190501
Divisi Regional X (Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara) : Jl. Tololiu Supit No. 11 Kel. Tingkulu, Manado 95119 Telp. :(0431) 863565
KANTOR CABANG MANADO (Kota Manado, Kota Bitung,  Kab. Minahasa Utara, Kab. Kep. Talaud,  Kab. Sangihe) : Jl. Tololiu Supit No. 11 Kel. Tingkulu, Manado 95119 Telp. :(0431) 867214 Hotline : 0813 40471000
KANTOR CABANG GORONTALO (Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo Utara, Kab. Bone Bolango, Kab. Pahuwato, Kab. Boalemo, Kab. Gorontalo) : Jl. Sultan Botutihe (ex Jl. Nani Wartabone)No. 58 Kota Gorontalo 96112 Telp. :(0435) 823000 Hotline : 0811 4342444
KANTOR CABANG PALU (Kota Palu, Kab. Sigi Biromaru, Kab. Tolitoli, Kab. Parigi Moutong, Kab. Buol, Kab. Donggala) : Jl. Prof. Moh. Yamin No. 31 Palu Telp. :(0451) 482394 Hotline : 0813 41369094
KANTOR CABANG LUWUK (Kab. Luwuk, Kab. Banggai, Kab, Morowali, Kab. Tojo Una-una, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Poso) : Jl. Imam Bonjol No. 135 KM 2 Luwuk 94714 Telp. :(0461) 21706 Hotline : 0813 41141700
KANTOR CABANG TERNATE (Kota Ternate, Kab. Kep. Sula, Kab. Morotai, Kab. Halmahera Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Halmahera Barat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Halmahera Timur) : Jl. Cempaka Maliaro Komplek RSUD Ternate 97711 Telp. :(0921) 3122289 Hotline : 0813 56876876
KANTOR CABANG TONDANO (Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Minahasa Tenggara, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kab. Bolaang Mongondow, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kab. Bolaang Mongondow Timur, Kab. Bolaang Mongondow Utara) : Jln Walanda Maramis No 154, Kendis Tondano Timur Minahasa 95613 Telp. :(0431) 321235 Hotline : 0811 4308834
Divisi Regional XI (Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur : Jl. Raya Puputan Komplek Niti Mandala Renon Denpasar 80232 Telp. :(0361) 222206
KANTOR CABANG DENPASAR (Kota Denpasar, Kab. Buleleng, Kab. Badung, Kab. Tabanan) : Jl. D.I. Panjaitan No.6 Niti Mandala Renon Denpasar 80232 Telp. :(0361) 225057 Hotline : 0812 3656531
KANTOR CABANG KLUNGKUNG (Kab. Klungkung, Kab. Gianyar, Kab. Bangli, Kab. Karangasem) : Jl. Gajah Mada No. 55 A Semarapura 80711 Telp. :(0366) 22767,29014 Hotline : 0812 3655206
KANTOR CABANG MATARAM (Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Timur, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Utara) : Jl. Bung Karno Kotak Pos 1019, Mataram 83231 Telp. :(0370) 638313 Hotline : 0813 39967777
KANTOR CABANG KUPANG (Kod. Kupang, Kab. Kupang, Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Alor, Kab. Timor Tengah Utara, Kab. Belu, Kab. Rotendao, Kab. Sabu Raijua) : Jl. W.J. Lalamentik Kupang Telp. :(0380) 831308 Hotline : 0380 8205401
KANTOR CABANG MAUMERE (Kab. Sikka, Kab. Lembata, Kab. Folres Timur) : Jl. Wairkalu, Maumere 86113 Telp. :(0382) 23747, 23748 Hotline :
KANTOR CABANG ENDE (Kab. Ende, Kab. Ngada, Kab. Manggarai, Kab. Manggarai Barat, Kab. Manggarai Timur) : Jl. Melati Bawah, Ende Telp. :(0381) 21168 Hotline :
KANTOR CABANG WAINGAPU (Kab. Sumba Timur, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Sumba Barat, Kab. Sumba Tengah)  : Jl. Jend. Soeharto, Waingapu Kotak Pos 152 Waingapu 87112 Telp. :(0387) 61512 Hotline : 0815 53998349
KANTOR CABANG BIMA (Kod. Bima, Kab. Bima, Kab. Dompu, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat) : Jl. Kesehatan No. 2  Telp. :(0374) 646615 Hotline : 0813 39992302
KANTOR CABANG SINGARAJA (Kab. Jembrana) : Jl. Ngurah Rai No. 64 , Kota Singaraja, Kab Buleleng Telp. :(0362) 3437000 Hotline : 0852 37844364
Divisi Regional XII (Maluku dan Papua) : Jl. Raya Kotaraja No. 46 PO BOX 152 Abepura, Jayapura 99225 Telp. :(0967) 581638, 587268, 587864
KANTOR CABANG JAYAPURA (Kab. Jayapura, Kota Jayapura, Kab. Jayawijaya, Kab. Mimika, Kab. Keerom, Kab. Sarmi, Kab. Puncak Jaya, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Yahukimo, Kab. Mappi, Kab. Asmat, Kab. Bouven Digoel, Kab. Yalimo, Kab. Lanny Jaya, Kab. Nduga, Kab. Puncak, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Tolikara) : Jl. Raya Kotaraja No. 46 PO BOX 152, Abepura, Jayapura 99225 Telp. :(0967) 587331, 589172, 581246 Hotline : 0815 27061888
KANTOR CABANG SORONG (Kab. Sorong, Kota Sorong, Kab. Raja Ampat, Kab. Sorong Selatan) : Jl. Sungai Maruni KM10 Masuk, Samping Ruko Yupiter Telp. :(0951) 329753 Hotline : 0811 485934
KANTOR CABANG BIAK NUMFOR (Kab. Biak Numfor, Kab. Supiori, Kab. Nabire, Kab. Yapen, Kab. Waropen, Kab. Memberamo Raya, Kab. Paniai, Kab. Dogiyai) : Jl. Sriwijaya Kelurahan Mandouw, Biak Numfor 98117 Telp. :(0981) 21466 Hotline : 0811 4904162
KANTOR CABANG MERAUKE (Kab. Merauke) : Jl. Brawijaya samping Toko Matahari, Merauke Papua Telp. :(0971) 325459 Hotline : 0821 98199991
KANTOR CABANG MANOKWARI (Kab. Manokwari, Kab. Fakfak, Kab. Kaimana, Kab. Teluk Bintuni,Kab. Teluk Wondama) : Jl. Drs. Esau Sesa  Komplek Ruko Persada Wosi, Manokwari - Papua Barat Telp. :(0986)211416 Hotline : 0811 4828822 

Sumber : http://www.bpjs-kesehatan.go.id/statis-18-bpjskescenter.html

Orang Miskin Boleh Sakit

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Selasa (31/12).
"Melalui BPJS, kini rakyat miskin di seluruh Indonesia bisa berobat dan dirawat gratis di puskesmas dan rumah sakit," kata Yudhoyono di Istana Bogor.
"Rakyat miskin berobat dan dijamin dan dijamin oleh BPJS. Saya tekankan, dengan BPJS Kesehatan pemerintah berharap tidak ada lagi yang was was bagi orang tidak mampu," imbuhnya. Pemerintah menargetkan pada 2019, 178 juta rakyat Indonesia sudah menjadi peserta.
Untuk membantu anda memahami lebih jauh mengenai SJSN dan BPJS, berikut poin-poin yang kami rangkum untuk anda.

Siapa pelaksana SJSN?

Pelaksananya yaitu PT Asuransi Kesehatan (Askes) dan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) resmi bertransformasi menjadi masing-masing BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berapa rumah sakit peserta peserta?

Sebanyak 1.710 rumah sakit swasta dan pemerintah serta 15.000 klinik dan dokter praktek akan melayani peserta BPJS, kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron Mukti.

Berapakah iuran yang dibayarkan?

Biaya premi warga yang tidak mampu akan ditanggung negara dengan besaran premi tanggungan Rp 19.225 per orang per bulan untuk 86,4 juta warga miskin.
Biaya bagi penerima upah/gaji rutin per bulan untuk satu tahun pertama sebesar 0,5% dari gaji yang diterima, dan 4% dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Bagi masyarakat umum, pekerja yang tidak menerima upah mandiri dan sektor informal iuran didasarkan kelas.
Kelas III Rp 25.000, kelas II, Rp 42.500, dan kelas I, Rp 59.500
askes
Warga yang ingin menjadi peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

Siapa yang bisa mendapatkan fasilitas ini?

Ada dua kelompok peserta yang dikelola BPJS Kesehatan yaitu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non-PBI.
Peserta PBI terdiri dari fakir miskin dan orang tak mampu yang berdasarkan data pemerintah pada 2011 peserta PBI berjumlah 86,4 juta orang.
Sedangkan peserta non-PBI adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, pegawai swasta, pekerja mandiri, bukan pekerja seperti veteran dan penerima pensiun.

Bagaimana cara mendaftar?

Di situs resmi PT Askes disebutkan bahwa calon peserta yang akan melakukan pendaftaran, pembayaran iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan diminta mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Warga juga bisa menghubungi nomor telepon 021-500400 untuk menanyakan cabang PT Askes yang terdekat untuk mengurus pendaftaran.

Apakah ada batasan jenis penyakit atau perawatan?

Fasilitas berlaku untuk semua jenis penyakit dan semua jenis perawatan dari berobat jalan hingga rawat inap.

Bagaimana untuk peserta Kartu Jakarta Sehat?

Sementara itu, khusus untuk warga Jakarta yang sudah memiliki Kartu Jakarta Sehat, sebagian akan masuk ke BPJS.
Sebanyak 1,2 juta dari 3,5 juta peserta KJS adalah warga miskin dan mereka akan masuk ke BPJS serta dibiayai negara.
Sisanya sebanyak 2,3 juta jiwa juga dimasukkan ke BPJS tapi biaya mereka ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada 1 Januari 2014, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris akan menandatangani kerja sama KJS dan BPJS.

Sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/12/131231_bpjs_resmi.shtml

CARA DAFTAR PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN

Dalam arahan yang di sampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Dr. Ir. R. Harry Hikmat, M.Si dengan pokok bahasan
    PANDUAN TEKNIS VERIFIKASI DAN CARA PENGISIAN DAFTAR PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
    PANDUAN TEKNIS SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT  TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
    PANDUAN TEKNIS PENDATAAN PMKS PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
1.    PANDUAN TEKNIS VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
 Kriteria Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
o    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan
o    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
o     Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi :
1.    fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister
2.    fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang :

1.    tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
2.    mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
3.    tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
4.    tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan
5.    mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
6.    mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
7.    kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
8.    atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
9.    mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
10.    luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
11.    mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya

Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas:
1.    gelandangan;
2.    pengemis;
3.    perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
4.    perempuan rawan sosial ekonomi;
5.    korban tindak kekerasan;
6.    pekerja migran bermasalah sosial;
7.    masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
8.    perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
9.    penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
10.    penderita Thalassaemia Mayor;
11.    penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI);

Mekanisme Verifikasi
Kegiatan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pengganti merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran Basis Data Terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan Musdes/Muskel untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti, TKSK dan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) harus mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut

Tata Cara Pengisian Instrumen
Jenis instrumen yang digunakan Petugas pendataan meliputi daftar isian dan buku pedoman sebagai berikut:
1.    Daftar PBI Jamkes Pengganti yang berisi nama-nama inidvidu peserta PBI pengganti yang akan diverifikasi. Contoh daftar PBI Jamkes pengganti disajikan pada lampiran 1.
2.    Daftar PPLS 2011 digunakan untuk verifikasi individu yang tercetak dalam daftar PBI Jamkes pengganti. Satu Daftar PPLS 2011 digunakan untuk satu rumah tangga. Contoh Daftar PPLS 2011 disajikan pada Lampiran 2.
3.    Panduan Teknis Verifikasi sebagai petunjuk tata cara pengisian daftar yang digunakan.

Panduan Teknis Sistem Pengaduan Masyarakat Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Sistem Pengaduan Masyarakat (SISDUMAS)
1.    Sistem pengaduan masyarakat tentang PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan data yang benar dan akurat tentang fakir miskin atau orang tidak mampu
2.    Sistem pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meminimalisir terjadinya inclusion error (bukan fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun exclusion error (fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi tidak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) serta untuk mencatat adanya perubahan status sosial ekonomi fakir miskin dan orang tidak mampu
3.    Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan verifikasi dan validasi data fakir miskin atau orang tidak mampu peserta PBI jaminan kesehatan baik diminta maupun tidak diminta.
4.    Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan aparat pemerintahan setempat
5.    Sistim pengaduan masyarakat dilaksanakan melalui musyawarah/rembug desa
6.    Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung, surat menyurat dan media elektronik.
7.    Pengaduan masyarakat ditangani dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengaduan diterima
8.    Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data dicatat dan disampaikan secara berjenjang melalui unit pengaduan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
9.    Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data di tingkat pusat dikoordinasikan dengan instansi terkait oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial

Materi Pengaduan Dalam (SIKDUMAS)
1.    Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
       Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan data Jamkesmas yang telah dimutakhirkan yang bersumber dari Basis Data Terpadu/PPLS 2011 untuk kepentingan penetapan target sasaran program jaminan kesehatan. Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan data PBI ini dimaksudkan untuk memverifikasi status keberadaan dan perubahan dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercantum dalam daftar PBI Jamkes di daerah masing-masing.

2.    Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Pengaduan masyarakat ini terkait dengan kendala, hambatan, atau kesulitan yang dihadapi oleh penerima manfaat/layanan untuk mengakses pelayanan kesehatan yang tersedia di daerah tersebut

       Cakupan Data
A.    Panduan Teknis Pendataan PMKS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain
1.    Fakir Miskin
2.    Anak Balita Terlantar
3.    Anak Terlantar
4.    Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
5.    Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
6.    Lanjut Usia Terlantar
7.    Penyandang Disabilitas
B.     PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain
1.    Gelandangan
2.    Pengemis
3.    Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
4.    Korban tindak kekerasan
5.    Pekerja migran bermasalah sosial
6.    Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat 
       sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana
7.    Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PMKS PBI adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar

Pengertian Jenis PMNKS PBI Jamkes
1.    Fakir Miskin adalah orang yang samasekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2.    Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakintidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
3.    Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

4.    Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
5.    Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6.    Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
7.    Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
8.    Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum
9.    Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
10.    Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil adalah individu dalam kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
11.    Korban tindak kekerasanadalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
12.    Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dilakukan dilakukan oleh TKSK dengan pendekatan keluarga dan pendekatan kelembagaan dengan uraian sebagai berikut :

A. Pendekatan Keluarga untuk 7 jenis PMKS PBI Jamkes – Formulir A, yaitu :
1.    Anak Balita Terlantar
2.    Anak Terlantar
3.    Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
4.    Lanjut Usia Terlantar
5.    Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
6.    Penyandang Disabilitas
7.    Fakir Miskin

B.    Pendekatan Kelembagaan untuk 8 jenis PMKS PBI Jamkes dengan Formulir B, yaitu:
1.    Gelandangan
2.    Pengemis
3.    Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
4.    Korban tindak kekerasan
5.    Pekerja migran bermasalah sosial
6.    Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana
7.    Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial


Sumber : https://kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=17990