CARA DAFTAR PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN

Dalam arahan yang di sampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial Dr. Ir. R. Harry Hikmat, M.Si dengan pokok bahasan
    PANDUAN TEKNIS VERIFIKASI DAN CARA PENGISIAN DAFTAR PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
    PANDUAN TEKNIS SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT  TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
    PANDUAN TEKNIS PENDATAAN PMKS PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
1.    PANDUAN TEKNIS VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
 Kriteria Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
o    Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan
o    Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya
o     Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi :
1.    fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister
2.    fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.

Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang :

1.    tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
2.    mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
3.    tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
4.    tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan
5.    mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
6.    mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
7.    kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
8.    atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
9.    mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
10.    luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
11.    mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya

Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, yang terdiri atas:
1.    gelandangan;
2.    pengemis;
3.    perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
4.    perempuan rawan sosial ekonomi;
5.    korban tindak kekerasan;
6.    pekerja migran bermasalah sosial;
7.    masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
8.    perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
9.    penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
10.    penderita Thalassaemia Mayor;
11.    penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI);

Mekanisme Verifikasi
Kegiatan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pengganti merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran Basis Data Terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan Musdes/Muskel untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti, TKSK dan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) harus mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut

Tata Cara Pengisian Instrumen
Jenis instrumen yang digunakan Petugas pendataan meliputi daftar isian dan buku pedoman sebagai berikut:
1.    Daftar PBI Jamkes Pengganti yang berisi nama-nama inidvidu peserta PBI pengganti yang akan diverifikasi. Contoh daftar PBI Jamkes pengganti disajikan pada lampiran 1.
2.    Daftar PPLS 2011 digunakan untuk verifikasi individu yang tercetak dalam daftar PBI Jamkes pengganti. Satu Daftar PPLS 2011 digunakan untuk satu rumah tangga. Contoh Daftar PPLS 2011 disajikan pada Lampiran 2.
3.    Panduan Teknis Verifikasi sebagai petunjuk tata cara pengisian daftar yang digunakan.

Panduan Teknis Sistem Pengaduan Masyarakat Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Sistem Pengaduan Masyarakat (SISDUMAS)
1.    Sistem pengaduan masyarakat tentang PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan data yang benar dan akurat tentang fakir miskin atau orang tidak mampu
2.    Sistem pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meminimalisir terjadinya inclusion error (bukan fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) maupun exclusion error (fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi tidak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) serta untuk mencatat adanya perubahan status sosial ekonomi fakir miskin dan orang tidak mampu
3.    Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan verifikasi dan validasi data fakir miskin atau orang tidak mampu peserta PBI jaminan kesehatan baik diminta maupun tidak diminta.
4.    Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan aparat pemerintahan setempat
5.    Sistim pengaduan masyarakat dilaksanakan melalui musyawarah/rembug desa
6.    Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung, surat menyurat dan media elektronik.
7.    Pengaduan masyarakat ditangani dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengaduan diterima
8.    Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data dicatat dan disampaikan secara berjenjang melalui unit pengaduan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
9.    Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan basis data di tingkat pusat dikoordinasikan dengan instansi terkait oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial

Materi Pengaduan Dalam (SIKDUMAS)
1.    Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
       Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan data Jamkesmas yang telah dimutakhirkan yang bersumber dari Basis Data Terpadu/PPLS 2011 untuk kepentingan penetapan target sasaran program jaminan kesehatan. Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan data PBI ini dimaksudkan untuk memverifikasi status keberadaan dan perubahan dari penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercantum dalam daftar PBI Jamkes di daerah masing-masing.

2.    Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Pengaduan masyarakat ini terkait dengan kendala, hambatan, atau kesulitan yang dihadapi oleh penerima manfaat/layanan untuk mengakses pelayanan kesehatan yang tersedia di daerah tersebut

       Cakupan Data
A.    Panduan Teknis Pendataan PMKS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain
1.    Fakir Miskin
2.    Anak Balita Terlantar
3.    Anak Terlantar
4.    Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
5.    Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
6.    Lanjut Usia Terlantar
7.    Penyandang Disabilitas
B.     PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain
1.    Gelandangan
2.    Pengemis
3.    Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
4.    Korban tindak kekerasan
5.    Pekerja migran bermasalah sosial
6.    Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat 
       sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana
7.    Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Penerima bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PMKS PBI adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar

Pengertian Jenis PMNKS PBI Jamkes
1.    Fakir Miskin adalah orang yang samasekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
2.    Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakintidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
3.    Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.

4.    Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
5.    Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6.    Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
7.    Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.
8.    Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum
9.    Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
10.    Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil adalah individu dalam kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.
11.    Korban tindak kekerasanadalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
12.    Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.

Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dilakukan dilakukan oleh TKSK dengan pendekatan keluarga dan pendekatan kelembagaan dengan uraian sebagai berikut :

A. Pendekatan Keluarga untuk 7 jenis PMKS PBI Jamkes – Formulir A, yaitu :
1.    Anak Balita Terlantar
2.    Anak Terlantar
3.    Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
4.    Lanjut Usia Terlantar
5.    Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
6.    Penyandang Disabilitas
7.    Fakir Miskin

B.    Pendekatan Kelembagaan untuk 8 jenis PMKS PBI Jamkes dengan Formulir B, yaitu:
1.    Gelandangan
2.    Pengemis
3.    Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
4.    Korban tindak kekerasan
5.    Pekerja migran bermasalah sosial
6.    Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana
7.    Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial


Sumber : https://kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=17990

2 comments:

  1. informasi bermanfaat sekali untuk blog saya pasien bpjs

    ReplyDelete
  2. Saya menerima SMS ke hp saya tentang dana bantuan BPJS Rp.47.000.000,-
    Cek kebenaran informasi tsb.

    ReplyDelete