Dalam arahan yang di sampaikan oleh Kepala Badan Pendidikan dan
Penelitian Kesejahteraan Sosial Dr. Ir. R. Harry Hikmat, M.Si dengan
pokok bahasan
PANDUAN TEKNIS VERIFIKASI DAN CARA PENGISIAN DAFTAR PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
PANDUAN TEKNIS SISTEM PENGADUAN MASYARAKAT TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
PANDUAN TEKNIS PENDATAAN PMKS PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
1. PANDUAN TEKNIS VERIFIKASI PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JAMINAN KESEHATAN
Kriteria Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
o Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) Jaminan Kesehatan
adalah Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai peserta Program
Jaminan Kesehatan
o Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan
dirinya dan/atau keluarganya
o Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata
pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar
yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan
keluarganya.
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu meliputi :
1. fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregister
2. fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister.
Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai
dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang :
1. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber
mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan
dasar;
2. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
3. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
4. tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan
5. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
6. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan
kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah
usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
7. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
8. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
9. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
10. luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
11. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya
Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum teregister terdapat di
dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan
Sosial, yang terdiri atas:
1. gelandangan;
2. pengemis;
3. perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil;
4. perempuan rawan sosial ekonomi;
5. korban tindak kekerasan;
6. pekerja migran bermasalah sosial;
7. masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap
darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
8. perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial;
9. penghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan;
10. penderita Thalassaemia Mayor;
11. penderita Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI);
Mekanisme Verifikasi
Kegiatan verifikasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
pengganti merupakan bagian dari kegiatan pemutakhiran Basis Data
Terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan Musdes/Muskel untuk
mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum melakukan verifikasi PBI
pengganti, TKSK dan Koordinator Statistik Kecamatan (KSK) harus
mengikuti Bimbingan Teknis Verifikasi. Hasil verifikasi dikirim ke pusat
basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian
dilakukan analisis terhadap data tersebut
Tata Cara Pengisian Instrumen
Jenis instrumen yang digunakan Petugas pendataan meliputi daftar isian dan buku pedoman sebagai berikut:
1. Daftar PBI Jamkes Pengganti yang berisi nama-nama inidvidu peserta
PBI pengganti yang akan diverifikasi. Contoh daftar PBI Jamkes
pengganti disajikan pada lampiran 1.
2. Daftar PPLS 2011 digunakan untuk verifikasi individu yang tercetak
dalam daftar PBI Jamkes pengganti. Satu Daftar PPLS 2011 digunakan
untuk satu rumah tangga. Contoh Daftar PPLS 2011 disajikan pada Lampiran
2.
3. Panduan Teknis Verifikasi sebagai petunjuk tata cara pengisian daftar yang digunakan.
Panduan Teknis Sistem Pengaduan Masyarakat Tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Sistem Pengaduan Masyarakat (SISDUMAS)
1. Sistem pengaduan masyarakat tentang PBI Jaminan Kesehatan
dilakukan dalam upaya untuk mendapatkan data yang benar dan akurat
tentang fakir miskin atau orang tidak mampu
2. Sistem pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk meminimalisir terjadinya inclusion error (bukan fakir miskin atau
orang tidak mampu tetapi menerima bantuan iuran jaminan kesehatan)
maupun exclusion error (fakir miskin atau orang tidak mampu tetapi tidak
menerima bantuan iuran jaminan kesehatan) serta untuk mencatat adanya
perubahan status sosial ekonomi fakir miskin dan orang tidak mampu
3. Pengaduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam
melakukan verifikasi dan validasi data fakir miskin atau orang tidak
mampu peserta PBI jaminan kesehatan baik diminta maupun tidak diminta.
4. Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas orang
perorangan, organisasi kemasyarakatan, dan aparat pemerintahan setempat
5. Sistim pengaduan masyarakat dilaksanakan melalui musyawarah/rembug desa
6. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung, surat menyurat dan media elektronik.
7. Pengaduan masyarakat ditangani dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak pengaduan diterima
8. Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan
basis data dicatat dan disampaikan secara berjenjang melalui unit
pengaduan tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi
dan pusat.
9. Tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan
basis data di tingkat pusat dikoordinasikan dengan instansi terkait oleh
Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan
Sosial
Materi Pengaduan Dalam (SIKDUMAS)
1. Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan data
Jamkesmas yang telah dimutakhirkan yang bersumber dari Basis Data
Terpadu/PPLS 2011 untuk kepentingan penetapan target sasaran program
jaminan kesehatan. Pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan data PBI
ini dimaksudkan untuk memverifikasi status keberadaan dan perubahan dari
penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang tercantum dalam daftar
PBI Jamkes di daerah masing-masing.
2. Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Pengaduan masyarakat ini terkait dengan kendala, hambatan, atau
kesulitan yang dihadapi oleh penerima manfaat/layanan untuk mengakses
pelayanan kesehatan yang tersedia di daerah tersebut
Cakupan Data
A. Panduan Teknis Pendataan PMKS Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain
1. Fakir Miskin
2. Anak Balita Terlantar
3. Anak Terlantar
4. Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
5. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
6. Lanjut Usia Terlantar
7. Penyandang Disabilitas
B. PMKS PBI Jamkes yang teregister, terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, antara lain
1. Gelandangan
2. Pengemis
3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
4. Korban tindak kekerasan
5. Pekerja migran bermasalah sosial
6. Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat
sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana
7. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Penerima bantuan Iuran Jaminan
Kesehatan yang selanjutnya disebut PMKS PBI adalah perseorangan,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat penerima bantuan iuran jaminan
kesehatan yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak
dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi
kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai
dan wajar
Pengertian Jenis PMNKS PBI Jamkes
1. Fakir Miskin adalah orang yang samasekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak
mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan
dirinya dan/atau keluarganya.
2. Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke
bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga
tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan,
perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak
dasarnya semakintidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan
tertentu.
3. Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai
dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan
salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak
asuh dari orang tua/keluarga.
4. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum
berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau
mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi
dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya
secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak
dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
5. Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa
menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup
untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6. Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh)
tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya.
7. Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan
fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana
ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami
partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan
kesetaraan dengan yang lainnya.
8. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak
sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat,
serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta
mengembara di tempat umum
9. Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan
meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk
mengharapkan belas kasihan orang lain.
10. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil adalah individu dalam
kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang
atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi,
maupun politik.
11. Korban tindak kekerasanadalah orang baik individu, keluarga,
kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak
kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi,
diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan
orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi
sosialnya terganggu.
12. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS)adalah pekerja migran
internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam
bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam
dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan
menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi
sosialnya terganggu.
Pendataan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Penerima
Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dilakukan dilakukan oleh TKSK
dengan pendekatan keluarga dan pendekatan kelembagaan dengan uraian
sebagai berikut :
A. Pendekatan Keluarga untuk 7 jenis PMKS PBI Jamkes – Formulir A, yaitu :
1. Anak Balita Terlantar
2. Anak Terlantar
3. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
4. Lanjut Usia Terlantar
5. Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)
6. Penyandang Disabilitas
7. Fakir Miskin
B. Pendekatan Kelembagaan untuk 8 jenis PMKS PBI Jamkes dengan Formulir B, yaitu:
1. Gelandangan
2. Pengemis
3. Perseorangan dari Komunitas Adat Terpencil
4. Korban tindak kekerasan
5. Pekerja migran bermasalah sosial
6. Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan satu tahun setelah kejadian bencana
7. Perseorangan penerima manfaat Lembaga Kesejahteraan Sosial
Sumber : https://kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=17990
informasi bermanfaat sekali untuk blog saya pasien bpjs
ReplyDeleteSaya menerima SMS ke hp saya tentang dana bantuan BPJS Rp.47.000.000,-
ReplyDeleteCek kebenaran informasi tsb.